Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akui Terus Terang Perbuatannya, Mantan Lurah Minta Keringanan

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi mengajukan pembelaannya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus pungutan liar yang membelitnya.

"Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Ia menyatakan menyesal atas perbuatannya itu," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (9/3/2018).

Karyadi juga meminta keringanan kepada hakim. Meski begitu, JPU Kejari Kotim yang menangani perkara tersebut menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 bulan penjara, denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rencananya pekan mendatang agenda selanjutnya mendengarkan majelis hakim untuk membacakan putusannya. Di mana dalam perkara ini Karyadi dibidik dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Karyadi merupakan terdakwa kasus pungli setelah ia menerima uang dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah sebesar Rp1,5 juta. Saat itu Karyadi menjabat sebagai lurah, ia ditangkap usai menerima uang itu di ruang kerjanya.

Pengakuan Karyadi uang itu tidak dinikmatinya sendiri. Rencananya akan ia bagi untuk bagian administrasi dan camat. Bahkan biasanya pungutan yang mereka minta sebesar 5% dari total harga tanah. (NACO/B-2)

Berita Terbaru