Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Latar Belakang Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas

  • 09 Maret 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulius Agau, menyampaian bahwa hal yang paling mendasar terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa, ialah mengenai syarat calon kepala desa.

"Syarat untuk menjadi calon kepala desa yang ada perubahan dan kita mengevaluasi pemilihan kepala desa serentak pada 2016," ujar Yulius Agau saat ditemui di kantor DPRD Gunung Mas, Jumat (9/3/2018).

Ia menyampaikan, pada perda sebelumnya disebutkan bahwa untuk menjadi calon kepala desa harus berdomisili di desa tempat dilakukan pemilihan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu akan direvisi siring keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah dicabut oleh MK, sehingga orang yang dari luar desa, luar kecamatan, luar kabupaten, yang penting warga negara Indonesia, bisa menjadi calon kepala desa di desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa," tegasnya. 

Yulius Agau menyampaikan, pada 2018 ini ada 58 desa di Gunung Mas yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru