Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita Ulin Ilegal dari Dua Tersangka Selain Elpiji Subsidi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Maret 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selain menyita 138 tabung elpiji subsidi  tiga kilogra,  Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalteng juga menyita sembilan kubik kayu ulin ilegal dari dua kapal yang dikemudikan dua tersangka, Kamarullah dan Radiansyah. 

"Kami juga menyita kayu ulin sebanyak 9 kubik dari kedua tersangka. Dan mereka juga tidak bisa menunjukkan dukumen lengkap dari kayu ulin itu," ujar Dirpolair Polda Kalteng Kombespol Badarudin melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum AKBP Murtiyanto, Jumat (9/3/2018). 

Saat ini barang bukti kayu ulin sudah diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalteng di Pelangsian, Kotawaringin Timur (Kotim).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menunggu tim ahli untuk memastikan jenis dan ukuran dari kayu tersebut. 

"Kami masih tunggu tim ahli dulu, memang kalau dilihat seluruh kayu itu jenis ulin. Namun untuk memastikannya, yakni tim ahlilah yang lebih tahu," kata Murtiyanto. 

Kayu tersebut dibeli di Sampit, dan akan dibawa ke Pagatan, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan. Di sana akan dijual eceran.

Kedua tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. Namun baru kali ini diketahui aparat. 

Kedua tersangka dikenakan pasal ganda, selain tentang UU migas juga UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan ilegal logging, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru