Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan di Sempadan Jalan di Sampit

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tegas menertibkan bangunan yang memakan garis sempadan jalan. Karena khusus di Sampit masih banyak bangunan yang dibiarkan berdiri di atas sempadan jalan.

"Kami mendesak agar Satpol PP menertibkan bangunan yang memakan garis sempadan jalan, kami menuntut janji Satpol PP beberapa tahun lalu yang menyatakan akan menindak tegas bangunan yang memakan sempadan jalan," tegas aktivis di Kotim Audy Valent, Jumat (8/3/2017).

Banyak bangunan yang dibiarkan seperti halnya rumah toko di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Bank Indonesia. Padahal dulu secara tegas Satpol PP melarang adanya bangunan di sempadan jalan tersebut.

Menurut Audy, tidak ada alasan masalah sempadan jalan ini dibiarkan berlarut-larut. Karena payung hukumnya sudah jelas. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan Satpol PP sebagai pengaman perda dalam melaksanakan tugasnya.

"Masyarajat Kotim saat ini berharap penegakan perda tidak mandul dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Audy mengatakan,  mereka tidak akan lupa peristiwa masa lalu, maka dari itu sangat wajar sebagai bagian dari masyarakat menuntut bagaimana Satpol PP dengan bisa tegas mengurusi bangunan yang terkena garis sempadan jalan.

"Kita ingin pemkab itu tegas, sehingga apa yang diucapkan betul-betul dilaksanakan. Karena masyarakat akan selalu ingat dengan janji itu. Jangan sebaliknya hari ini diomongkan besok sudah lupa," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru