Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Pusat Tidak Cermat Awasi Perusahaan Batu Bara

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Maret 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Temuan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara yang nekat beroperasi meski izinnya mati, memantik keprihatinan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Ermal Subhan, menyebut batu bara itu ilegal. Karena itu tidak berhak keluar Kalteng.

Ia menyayangkan lolosnya sejumlah tongkang pengangkut batu bara ilegal tersebut. Dan menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat tidak cermat.

Kenapa demikian PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) adalah perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Itu izinnya kan dikeluarkan pemerintah pusat, dan pengawasan pun seharusnya dilakukan pusat. Perusahaan AKT ini sudah tidak boleh lagi beraktivitas apalagi mengangkut karena izinnya sudah berakhir. Kenapa bisa lolos, berarti pengawasan tidak cermat,” kata Ermal kepada Borneonews, Sabtu (10/3/2018) malam.

Ia menandaskan, Kalteng tidak boleh dirugikan dengan keluarnya sumber daya alam (SDA) yang dikeruk dan dibawa keluar dengan cara ilegal. Karena itu, penting untuk dilakukan pengamanan aset SDA. Salah satunya dengan inspeksi.

Ia pun bakal melaporkan temuannya itu ke Kementerian ESDM supaya mendapat penindakan yang jelas, material maupun pidana. Sebab sebelum temuan ini, sudah ada 52 tongkang bermuatan batu bara ilegal yang keluar dari Kalteng.

“Awalnya ada lapoan dari masyarakat. Kita bergerak karena tindakan ilegal ini sangat merugikan. Beberapa temuan akan disampaikan ke Kementerian ESDM agar diberikan sanksi tegas. Karena pemerintah pusat yang lebih berwenang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit tongkang pengangkut batu bara beserta dua tugboat penariknya ditahan petugas Dinas ESDM Kalteng, dibantu personel Dinas Perhubungan Kalteng dan Satpol PP Kalteng. Penahanan dilakukan di perairan Sungai Barito, wilayah Kabupaten Barito Utara pada Jumat (9/3/2018) malam. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru