Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Warga Kelurahan Baamang Hilir Ditangkap Polisi

  • 10 Maret 2018 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang warga Kota Sampit yang kedapatan memyimpan satu paket kecil sabu, Sabtu (10/8/2018).

Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan mengatakan, Kur alias Ad, warga Gang Buntu, Jalan Merak, Kelurahan Baamang Hilir , Kecamatan Baamang, ditangkap karena adanya laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka.

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Dengan disaksikan ketua RT, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

"Sabu itu didapat di bawah lipatan baju yang ada di lemari dalam kamarnya," ucap Ronny.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, kakek 50 tahun itu beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru