Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penyertaan Modal Rp6 Miliar ke PDAM Dibahas

  • Oleh ANTARA
  • 05 Maret 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal sebesar Rp6 miliar ke PDAM Bartim.

Wakil Ketua II DPRD Bartim Ariantho S Muller mengatakan, tahapan pengajuan Raperda dilakukan Pemerintah Kabupaten Bartim hingga terlaksananya sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi dewan atas pengajuan Raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM setempat.

"Kita akan kaji nanti dalam pembahasan bersama. Pada dasarnya, pemikiran kami (DPRD) penyertaan modal ini untuk menghasilkan dividen. Karena itu kita akan pelajari apakah ini dalam bentuk subsidi ataukah dalam posisi untuk menghasilkan dividen," kata Arianto usai memimpin sidang paripurna dewan, Senin (5/3/2018).

Politisi PKPI itu menjelaskan, dalam pembahasan nanti akan dilakukan pembahasan bersama untuk melihat isi Raperda tersebut.

Dalam pembahasan akan muncul kesepakatan dan penilaian, apakah raperda ini tentang penyertaan modal atau akan ada sedikit perubahan yang tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. 

Menurut Ariantho, saat ini PDAM Bartim terus mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bartim, sebagai modal usaha dalam pengelolaan air bersih.

"Artinya masih belum memberikan dividen, hanya subsidi. Dewan juga akan melihat berapa harga air per kubik yang masih disubsidi pemerintah daerah," katanya.

Kemudian dilanjutkan penilaian penghitungan seperti apa dari PDAM setelah adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.

Ariantho menilai, walaupun PDAM terus mengalami kerugian, namun pelayanan PDAM saat ini terus maju dan membaik dari tahun-tahun sebelumnya. 

"Ke depan, kita (DPRD) berharap PDAM benar-benar bisa menjadi perusahaan yang bisa berkontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui pendapat daerah," katanya. 

Oleh karena itu, raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Bartim sangat penting untuk dibahas oleh DPRD sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai acuannya. (KBA)

Berita Terbaru