Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow... 200 Ribu Metrik Ton Batubara Ilegal Siap Diangkut Keluar Kalteng!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Maret 2018 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan 200 ribu metrik ton (MT) batubara diduga ilegal di stokpile perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Barito Utara (Barut), siap diangkut keluar Kalteng.

Sejak izinnya dinyatakan berakhir per 19 Oktober 2017, bukannya patuh, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap beraktivitas dan memilirkan tongkang batubara di Sungai Barito di Barut itu, sebelum akhirnya dua unit tongkang dihentikan dan ditahan pada Jumat (9/3/2018) malam oleh tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hasil catatan tim, dari November 2017 hingga 15 Februari 2018, sebanyak 52 tongkang bermuatan batubara milik PT AKT tersebut telah milir di Sungai Barito. Ditambah tangkapan dua unit tongkang itu maka total 54 tongkang dimilirkan oleh perusahaan. Satu tongkang saja, bisa muat sekitar 4.300 metrik ton.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan mengungkap ditemukannya 200 ribu metrik ton siap angkut di lokasi stokpile perusahaan pemegang izin PKP2B dari Pusat ini.

Batubara itu dinilai ilegal karena perusahaan berproduksi tanpa izin dan karena itu tidak berhak keluar dari Kalteng.

“Kami melakukan penelusuran, dan hasilnya ada 200 ribu MT batubara di stokpile Damparan Mangkatip, sudah siap angkut. Ini artinya perusahaan masih memproduksi padahal sudah pengakhiran/dihentikan karena izinnya berakhir,” terang Ermal, Minggu (11/3/2018).

Ermal menjelaskan, PT AKT ini telah melanggar aturan karena izin PKP2B-nya sudah berakhir per 19 Oktober 2017 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT dengan Pemerintah Indonesia.

batu bara
Pjs Bupati Barito Utara H Sapto Nugroho mendampingi  Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan bersama Dinas Perhubungan Kalteng dan Satpol PP Kalteng memeriksa tongkang yang muat batu bara milik PT AKT.

SK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti lagi dengan SK Menteri ESDM Nomor 3715.K/30/MEM/2017 tentang Pengamanan Sarana dan Prasarana PT AKT. Artinya, perusahaan sudah jelas tidak boleh berproduksi karena dasar SK tersebut.

Tidak ingin Kalteng dirugikan, Gubernur Kalteng membuat rekomendasi  untuk menghentikan dan menahan dua unit tongkang pengangkut batubara yang akan membawa keluar Bkalteng tersebut. Diperkirakan muatan batu bara yang diangkut kedua tongkang PT AKT itu sekitar 8700 MT.

Berita Terbaru