Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Setengah Abad Ini Berdalih Sabu untuk Konsumsi Sendiri

  • 11 Maret 2018 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu Kur alias Ad, pria yang sudah berusia setengah abad, yang dibekuk tim Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku ia bukan seorang pengedar, melainkan barang haram tersebut dalihnya untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka mengaku bukan pengedar, ia hanya pemakai," ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan, Minggu (11/3/2018).

Ad ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung, tepatnya di Gang Buntu, Jalan Merak, Kecamatan Baamang. Saat ditangkap tersangka sedang berada di rumah dan hanya mengenakan sehelai sarung.

"Rumahnya itu bersampingan dengan STIH. Saat ditangkap ia hanya mengenakan sarung," terang Ronny.

Dengan menunjukkan surat tugas dan disaksikan ketua RT 17, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Selain menemukan barang bukti utama berupa sabu seberat 0,33 gram, petugas juga menemukan 1 kantong plastik klip kecil yang disembunyikan dibalik tumpukan baju dalam lemari pakaian tersangka.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga SMP itupun digiring ke Mapolres Kotim untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru