Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Kunjungan Kerja ke DPRD Bukittinggi

  • Oleh ANTARA
  • 28 Februari 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur kembali melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (27/2/2018).

Wakil Ketua DPRD Barito Timur Ariantho S Muller saat dihubungi via telepon dari Tamiang Layang menjelaskan, kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka bertukar pikiran terkait program komisi, PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Pimpinan Dewan dan Pengelolaan Dana Desa.

"Kami ke DPRD Bukittinggi dalam rangka kunjungan kerja tentang program kegiatan komisi dan pelaksanaan PP 18 tahun 2017 serta pengelolaan sumber dana desa," kata Ariantho.

Politisi PKPI itu menambahkan, karena di Bukittinggi tidak ada desa, maka yang dipelajari hanya dua subjek saja.

Selain itu, juga didapat informasi terkait dana pokok pikiran (pokir) dan juga pelaksanaan lainnya, yang menjadi bahan materi untuk diimplementasikan di Kabupaten berjuluk Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah.

Dari paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, H Trimson, DPRD Bartim mendapat informasi bahwa tiap komisi berkoordinasi dengan masing-masing SOPD sebagai mitra kerja untuk membahas program kerja secara berjenjang. Kemudian dilanjutkan ke rapat internal dan rapat Badan Anggaran (Banggar).

Sistem tersebut diyakini pihak DPRD Bukittinggi membuat koordinasi menjadi jelas dan pembahasan lebih efektif dan terarah. Komisi rapat dengan SOPD lalu rapat internal dan dibahas di Banggar.

Sedangkan berkaitan PP 18 tahun 2017, pelaksanaannya di DPRD Bukittinggi sejak Oktober 2017.

"Di sana, implementasi PP 18 tahun 2017 ditindaklanjuti dengan Perda dan Peraturan Walikota yang didalamnya memuat tentang tunjangan transport dan perumahan anggota dewan, biaya reses, yang keseluruhannya dilaksanakan dengan sistem non tunai," terang Ariantho.

Sedangkan dana pokir per anggota dewan pada tahun 2017 sebesar Rp400 juta dan tahun 2018 naik menjadi Rp700 juta. Dana pokir disesuaikan dengan keuangan daerah.

Berita Terbaru