Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Abaikan Hak Karyawan Perempuan

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2018 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (kotim) Debby Sartika mengingatkan manajemen perusahaan yang mempekerjakan perempuan tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja wanita. 

"Perlakuan dari perusahaan atau manajemen kepada karyawan perempuan tidak bisa disamakan dengan karyawan laki-laki," kata Debby, Minggu (11/3/2018).

Karena menurut Debby, ada sejumlah perbedaan dari hak tenaga kerja perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diatur dalam UU Tenaga Kerja.

Menurutnya hal yang menjadi perbedaan dengan karyawan laki-laki itu diantaranya adalah hak cuti hamil, melahirkan, hak istirahat pasca keguguran, hak menyusui. 

"Di situ semua jelas tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Hak cuti melahirkan  sekitar tiga bulan, kalau bagi karyawan yang keguguran itu sekitar 1.5 bulan. Ini jelas tertuang dalam Pasal 76 Ayat (2) tentang tenaga kerja," tukas Debby.

Lanjut Debby, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS kepada karyawan.

"Kami tidak ingin lagi ada istilah para pekerja paksa di Kotim. Istilah itu bisa saja dilekatkan kepada buruh kasar yang mana disuruh bekerja maksimal tetapi secara hak mereka tidak dipenuhi," tukasnya.

Ia meminta agar karyawan berani melaporkan perusahaan yang tidak memperlakukan karyawannya sesuai dengan aturan. Karena jelas akan diberikan sanksi jika memang hal itu terbukti sengaja diabaikan.

"Jika mereka cuti melahirkan, hak mereka tetap diberikan, jangan sampai mereka cuti melahirkan tapi haknya tidak diberikan," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru