Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru di Barito Timur Dilarang Terlibat Politik Praktis Pilkada

  • Oleh ANTARA
  • 22 Januari 2018 - 23:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pendidikan setempat, melarang guru ikut langsung politik praktis dalam Pilkada Bartim tahun ini.  

Kepala Dinas Pendidikan Bartim, Mahudi S Dakib kepada wartawan mengatakan, para guru yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara diminta menjaga netrakitas dan tidak terlibat politik praktis.

"Hal ini sesuai dasar hukumnya yakni Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," katanya, Senin (22/1/2018).

Mahudi menegaskan, hal ini ditindaklanjuti Menpan RB melalui surat bernomor : B/71M.S M .00.00/3017 pada 27 Deseber 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN.

Guru diharapkan mentaati beberapa poin penting diantaranya dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tidak menggunakan atribut parpol, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.

Dilarang mengunggah memberikan like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi dan misi bakal calon kepala daerah melaui jejaring media sosial.

Para honorer (PHT atau PHL) lingkup Diknas juga diingatkan tak terlibat politik praktis. Walau demikian, Mahudi tidak memungkiri jika ASN, PHT dan PHK juga warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

"Oleh karenanya, saya menghimbau kepada seluruh ASN guru agar tetap menjaga netralitasnya dan tak terlibat politik praktis. Tapi wajib bisa mensukseskan Pilkada Bartim dengan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani dan mengedepankan kode etik dan tak terlibat politik praktis," demikian Mahudi. (KBA)
 

Berita Terbaru