Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Warga Wajib KTP di Barsel 105.990 Jiwa

  • Oleh Uriutu
  • 12 Maret 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Jumlah warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Barito Selatan (Barsel) hingga pertengahan Februari 2018 sebanyak 105.990 jiwa. Jumlah itu berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel.

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan, jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan wilayah Barsel. Untuk jumlah wajib KTP yang berada di Kecamatan Jenamas sebanyak 7.721 jiwa, Dusun Hilir 12.862 jiwa, Kecamatan Karau Kuala sebanyak 12.355 jiwa.

Sementara jumlah wajib KTP di Kecamatan Dusun Utara 13.443 jiwa, Gunung Bintang Awai 14.957 dan Kecamatan Dusun Selatan sebanyak  44.652 jiwa.

“Jadi total wajib KTP di Barsel berjumlah 105.990 jiwa,” kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, warga yang sudah melakukan perekaman dan telah dicetak KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 103.045 jiwa, sedangkan yang belum terekam sebanyak 2.945 orang.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya melakukan penyisiran ke desa untuk melakukan perekaman yakni pada Sabtu dan Minggu. Pihaknya juga telah mengirim surat ke setiap desa untuk menginventarisasi warga yang belum melakukan perekaman.

Namun, surat permintaan dari desa untuk melakukan perekaman sangat lambat. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyisiran ke setiap desa untuk melakukan perekaman.

“Kita melakukan penyisiran perekaman ini karena target dari pusat bahwa perekaman tahun ini harus 100 persen,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru