Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Keberatan Pemilik Galangan Kayu Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Maret 2018 - 08:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga pemilik galangan kayu yang beroperasi di Jalan Seth Adji Palangka Raya keberatan dengan tindakan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) atas penetapan pemilik galangan, Sabran, sebagai tersangka.

Menurut keterangan keluarga Sabran, Udin, galangan tersebut memiliki izin operasional dan tidak menyediakan angkutan untuk pembeli. Artinya, bagi siapa saja yang membeli kayu maka diangkut sendiri.

"Kayu yang ada di galangan juga dibeli dari bansaw dalam bentuk jadi. Izin galangan lengkap. Kenapa ditetapkan tersangka," kata Udin, Senin (12/3/2018).

Ia menuturkan, proses penetapan itu buntut setelah pihak SPORC menangkap pembeli kayu pada Januari lalu. Totalnya saat itu pembeli membawa 9 kubik kayu jenis meranti campuran dengan nilai jual sebesar Rp20 juta.

Namun pada akhirnya, Sabran diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pembeli menurut keterangan Udin tidak diproses. Tidak hanya itu, bentuk keberatan lainnya karena belasan kubik kayu yang ada di galangan juga disita pihak SPORC.

Padahal, lanjut dia, kayu yang ada di galangan dibeli dari bansau dalam bentuk jadi. Ia pun mempertanyakan kenapa pihak bansau juga tidak diproses.

Karena keberatan, pihak keluarga melakukan praperadilan terhadap SPORC. Penasihat Hukum (PH) Sabran, Antonius mengatakan proses praperadilan sudah berjalan dan hakim menolak.

Ia menilai putusan hakim dalam praperadilan tidak berlandaskan hukum karena menurutnya mengabaikan keterangan saksi ahli.

"Kami akan melaporkan ketua majelis hakim ke bidang kode etik dan Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala SPORC, Imansyah saat dikonfirmasi borneonews.co.id mengenai bentuk keberatan itu mengatakan bahwa semua sudah dituangkan dalam hasil praperadilan.

Berita Terbaru