Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Terdakwa Kasus Pungutan Liar Mantan Lurah Baamang Tengah Naik dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis terdakwa pungutan liar (Pungli) yang juga mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

Itu disampaikan Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (13/3/2018).

"Karyadi sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Terdakwa divonis selama 8 bulan penjara," kata Hendriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara dalam tuntutan lalu Karyadi dituntut pidana selama 1 bulan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan lalu ia dijerat dengan dakwaan pertama jaksa.

Sebagaimana Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang Tipikor.

Sementara dalam vonisnya hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kedua JPU, Pasl 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang Tipikor.

Dalam vonis hakim tersebut barang bukti Rp1,5 juta dikembalikan kepada kelurahan beserta dokumen persyaratan pembuatan surat tanah tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah
Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah

Karyadi harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat tanah dengan korban M Adenan sebesar Rp1,5 juta.

Dari fakta sidang uang itu rencananya akan dibagi-bagi untuk jatah, di antaranya untuk camat, bagian administrasi dan lurah. Baru menerima uang Karyadi diciduk di ruang kerjanya oleh Polres Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru