Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kartu BPJS Kesehatan Dinonaktifkan Bila Tunggak Iuran Dua Bulan Berturut-Turut

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 13 Maret 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Kepala BPJS Kesehatan Kotawaringin Barat Septa Efraim Tarigan mengatakan, kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri bakal dinonaktifkan bila iuran tidak dibayar selama dua bulan berturut-turut.

Namun, pengecualian berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima bantuan iuran (PBI). Bagi kedua golongan itu, kartu mereka akan tetap aktif meski dua bulan berturut-turut tidak membayar.

Khusus bagi PNS, kartu BPJS Kesehatan mereka tidak dinonaktifkan karena berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Sedangkan peserta PBI bisa dinonaktifkan bila itu berdasarkan permintaan dari mereka sendiri dengan menandatangani penyataan bermaterai, bahwa dia mau keluar dari kepersertaan PBI BPJS. Selain itu, atas permintaan pemegang data yaitu pemerintah. Kalau peserta PBI Jamkesmas datanya dipegang oleh Kementerian Sosial," kata Septa Efraim Tarigan, Selasa (13/3/2018).

Ia melanjutkan, untuk PBI APBD Jamkesda, data dipegang oleh pemerintah daerah seperti Dinas kesehatan dan Dinas Sosial. Jadi untuk masalah penonaktifkan PBI dari APBD bukan karena tunggakan iuran.

Mengenai tunggakan iuran di Kabupaten Kotawaringin Barat itu, nominalnya mencapai Rp6 miliar. Penghitungannya dilihat per bulan dengan satu bulan berjalan ditambah 12 bulan dibelakangnya, jadi ditotal 13 bulan yang ditagihkan ke perserta mandiri.

"Meskipun dia menunggak selama dua tahun jadi tetap dihitung 13 bulan saja." (HARDI/B-3)

Berita Terbaru