Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Kotim

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timir, Rimbun menegaskan supaya tidak ada lagi di daerah ini, anak yang  putus sekolah. Terutama untuk usia pendidikan wajib belajar 9 tahun. 

"Lebih bagus lagi jika mampu menempuh pendidikan 12 tahun, ini yang kita harapkan dalam rangka mencerdaskan bangsa," kata Rimbun, Selasa (13/3/2018).

Menurut Rimbun wajib belajar 9 tahun sudah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi alasan anak putus sekolah. Semuanya harus ada di sekolah karena untuk pendidikan dasar 9 tahun dibiayai pemerintah kabupaten, melalui program pendidikan gratis.

Rimbun menyebutkan anggaran untuk pelaksanaan program pendidikan dasar sudah disetujui di DPRD. Besarannya pun tidak main-main.  

"Maka dari itu, jika masih ada anak putus sekolah akibat biaya yang tidak bisa dijangkau itu sudah mustahil. Terutama untuk SD dan SMP," tegasnya.

Anggaran itu sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, dia juga mengatakan, jika belum dilakukan ambil alih terkait kewenangan penanganan SMA/SMK, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan wajib belajar 12 tahun di Kotim.

"Namun, sejak kewenangan itu ditarik maka wajib belajar 9 tahun jadi fokus utama pendidikan di daerah ini. Dengan ditariknya kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, beban anggaran juga berkurang," kata dia.

"Pembiayaan dari APBD Kotim akan fokus untuk keberadaan dan menunjang akititas belajar mengajar tingkat SD dan SMP," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru