Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Kasus Pungli Pasrah dengan Vonis Hakim, JPU Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotawaringuin Timur, terdakwa dalam kasus pungutan liar nampaknya pasrah dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Meski vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Karyadi menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Karyadi pun belum bisa dieksekusi atas putusan tersebut.

"Terdakwa tidak melakukan upaya banding. Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut, masih dikoordinasikan dengan pimpinan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Selasa (13/3/2018)

Dalam kasus pungli ini, Karyadi sebelumnya dituntut penjara selama 1 bulan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Tanpa diduga vonis hakim naik menjadi 8 bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam vonisnya hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kedua JPU, Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang Tipikor.

Karyadi dalam kasus ini tidak ditahan, jika tidak ada upaya hukum lagi atau perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, Karyadi akan segera dieksekusi untuk menjalani pidana tersebut.

Karyadi harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima uang dari M Adenan sebesar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan pembuatan surat tanah. Belum sempat menikmati uang itu, Karyadi diciduk petugas Polres Kotim.(NACO/B-11)

Berita Terbaru