Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus IP4T di Kotim Bakal Menyeret Petugas Ukur yang Sudah Terpidana

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 00:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya tidak hanya menyeret J, mantan kepala BPN Kotim, yang saat ini menyandang status sebagai tersangka.

Kasus itu juga bakal menyeret D, mantan petugas ukur BPN yang kini menyandang status sebagai narapidana, setelah divonis bersalah atas kasus gratifikasi penerimaan uang untuk biaya pengukuran tanah. Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan D sebagai tersangka.

"Kemungkinan tersangka tidak hanya satu. Salah satu petugas ukur yang kini jalani proses pidana kemungkinan bisa masuk lagi. Karena nama dia terus yang muncul dan disebut-sebut dalam perkara ini," kata sumber di Kejari Kotim, Selasa (13/3/2018).

Hingga malam ini penyidik masih melakukan ekspos secara internal. Rencananya besok akan disampaikan secara resmi tersangka dalam kasus tersebut.

D sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Dia diperiksa di rumah tahanan Palangka Raya. Namum saat dimintai keterangannya D menyangkal terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut. Meski keterangan saksi lain semua mengarah padanya dan mantan kepala BPN Sampit, J.

"Memang di mana-mana dari beberapa tanah yang bermasalah masuk ke kita selalu ada nama D ini," pungkas sumber tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru