Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Kepala BPN Seruyan Kini Mantan Kepala BPN Kotim Juga Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ternyata Kejaksaan Negeri sudah menetapkan dua tersangka atas sengkarut kasus pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yakni, Kepala BPN Seruyan Bambang dan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi menegaskan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seruyan Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit.

Kala itu Bambang menjabat sebagai petugas ukur di BPN Kotim yang menangani pengukuran tanah di lokasi tersebut.

Namun beruntung, perkara Bambang penyidikannya dihentikan (SP3) lantaran kedaluwarsa. "Kepala BPN Seruyan tahun lalu kami tetapkan sebagai tersangka juga. Locus delictinya saat dia jadi petugas ukur kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit. Namun perkaranya kami hentikan karena kedaluwarsa," kata Wahyudi, Rabu (14/3/2017).

Tidak berhenti sampai di situ, program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) kembali dibidik Kejari Kotim hingga akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin (J) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam waktu dekat pria yang kini bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng tersebut akan dipanggil oleh penyidik dengan status sebagai tersangka.

Program IP4T mulai dibidik jaksa setelah adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Program tersebut bergulir pada 2014 lalu di mana BPN Kotim saat itu dipimpin oleh Jamaludin. Kasus ini mulai ditelisik jaksa sejak 2017 lalu. 

Prosesnya ditingkatkan ke penyidikan pada Januari 2018 lalu. Bahkan Kantor BPN Kotim sudah pernah di geledah oleh penyidik sejumlah peta bidang tanah dan dokumen terkait program tersebut diamankan oleh penyidik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru