Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi ASN Kotim Kasus Gratifikasi Terancam Kembali Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF, narapidana kasus gratifikasi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kotawaringin Timur terancam masuk penjara lagi.

Pasalnya kini Setia Wijaya alias Yoyong mempertanyakan penyidik lagi soal tindaklanjut laporan yang pernah dilayangkan ke Polres Kotim, atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.

"Dulu kami sudah laporkan penipuannya. Saat itu kata penyidik belum bisa diproses karena masih perdata. Kini karena kasus perdata sudah selesai, kami melanjutkan lagi laporan kami," kata H Darmansyah, kuasa hukum Yoyong, Rabu (14/3/2018).

Darmansyah menjelaskan, tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit yang dijual AF kepada Yoyong tersebut dalam gugatan perdata maupun PTUN dinyatakan bukan milik AF, melainkan milik Chairul Kosim.

Sementara Yoyong sudah memberikan uang muka kepada Fauzi sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam perjalanannya, tanah itu bersengketa. Uang Yoyong sudah habis dinikmati Fauzi. Dalam gugatan perdata maupuan PTUN AF kalah dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

Atas masalah ini Yoyong merasa ditipu terlebih adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah. Hingga akhirnya Yoyong melaporkan AF ke Polres Kotim. Akan tetapi laporan Yoyong sempat tertunda saat masalah itu berproses ke perdata dan PTUN.

"Karena perkaranya sudah inkracht jadi kami melanjutkan lagi laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu. Kami berharap segera diproses," pungkasnya.

Fauzi saat menjalani pidana penjara atas gratifikasi. Dia memberi uang kepada pejabat BPN Darmawi dan Melkianus, untuk biaya proses pembuatan sertifikat tanah yang dibeli oleh Yoyong tersebut. Dia memberi Darmawi Rp300 juta sedangkan Melkianus Rp150 juta. Atas perbuatannya ini ketiganya divonis selama 16 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru