Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Kejaksaan Kotim Juga Telusuri Gratifikasi Dalam Kasus IP4T

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur nampaknya tidak akan berhenti menyidik soal pemalsuan surat tanah saja. Penyidik juga akan membidik dugaan gratifikasi dalam program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.

Dalam program itu kuat dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut masuk kepada oknum pejabat di BPN dan Pemkab Kotim. Akan tetapi saat ditanya oknum yang dimaksud, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan dengan alasan masih mendalaminya.

"Yang jelas ada aliran dana ini, meski ada juga yang menyangkal, kita lihat nanti. Saat ini kami mengumpulkan alat buktinya," tegas salah seorang penyidik, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah saat ditanya terkait kapan secara resmi penetapan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin sebagai tersangka disampaikan ke publik menurutnya saat ini masih belum dilakukan, karena masih menunggu arahan Kajari Kotim.

"Tunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau kata beliau sampaikan kita akan sampaikan," tegas saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini penyidik tipikor Kejari Kotim dari informasi internal penyidik menegaskan dalam kasus IP4T ini tidak hanya menetapkan Jamaludin saja sebagai tersangka. Namun juga akan menetapkan mantan petugas ukur berinisial D sebagai tersangka. D kini mendekam di rutan Palangka Raya.

"D juga kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam perkara ini ia tekesan menutup-nutupi masalah ini. Padahal semuanya sudah jelas kalau dia tahu semuanya," pungkasnya.

Program IP4T ini bergulir pada 2014 lalu. Kegiatan itu bergulir dibeberapa desa dan kelurahan namun yang kini jadi bidikan jaksa program di Lingkar Utara Sampit. Kegiatan itu dilakukan untuk sejumlah tanah yang kini sudah berpindah tangan untuk pihak perumahan PT Bianca. (NACO/B-11)

Berita Terbaru