Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pengangkut Ulin Ilegal Divonis Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rah terdakwa kasus illegal logging dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu terdakwa maupun JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha menyatakan menerima.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Rabu (14/3/2018).

Terdakwa didakwa atas kasus illegal logging yang terungkap pada Rabu (1/11/2017). Awalnya, terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rud (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.

Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu itu ia naikan ke dalam pikap miliknya dengan nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu tersebut menuju Sampit.

Sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa beralasan berani membawa kayu itu karena mengantongi surat rekomendasi dari Plt Assisten Administrasi Umum Setda Kotim.

Sementara itu dalam tuntutannya lalu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis hakim, kayu dan pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu itu dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru