Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Petugas Ukur BPN Terancam Terjerat Dua Kasus

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2018 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur berisial D terancam terjerat dua kasus dalam sengkarut pertanahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur dan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Bahkan hari ini sejumlah saksi dalam kasus tanah disdik akan kembali diperiksa oleh penyidik. Dari bocoran salah seorang penyidik di Kejari Kotim menegaskan dari hasil ekspos internal, penyidik bakal menetapkan petugas ukur D sebagai tersangka dalam kasus IP4T dan tanah disdik.

"Petugas ukurnya bakal naik (jadi tersangka) juga, baik dalam kasus disdik maupun IP4T," katanya, Kamis (15/3/2018).

D saat ini juga tengah menjalani proses pidana di rumah tahanan Palangka Raya, setelah ia terjerat kasus gratifikasi. Terpidana menjalani hukuman 16 bulan penjara setelah menerima uang Rp300 juta untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat tanah.

Dalam dua kasus ini sejumlah saksi terus dipanggil sejak Senin lalu, bahkan pada Rabu (14/3/2018) tampak hadir penuhi panggilan jaksa mantan staf BPN, kerabat mantan Kepala BPN Kotim, dan Jumat (16/3/2018) salah seorang pegawai BPN akan kembali diperiksa dalam kasus IP4T.

Sedangkan dalam kasus Disdik Rabu malam petugas memeriksa Herino Berson Masal penjual tanah Disdik kepada Yenni Theresya Sunaryo, dan hari ini bakal ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa lagi.

Sejauh ini dalam kasus IP4T yang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. (NACO/B-11)

Berita Terbaru