Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Sawit Curian Dijanjikan Dapat Upah Rp200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Lantaran dijanjikan akan mendapat upah, Pri, 37, nekat mengangkut kelapa sawit. Meski ia mengetahui kalau sawit itu hasil curian rekannya, Cip. Itu disampaikanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

Warga Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang ini mengatakan, ia saat itu dijanjikan akan mendapat upah Rp200.000 jika 171 jenjang sawit milik PT KMB itu ia angkut menuju pondok tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baru 155 jenjang sawit diangkutnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X tersebut tersangka langsung diamankan. Sialnya lagi tersangka belum sempat menerima upah yang dijanjikan Cip.

"Saya waktu itu tahu saja kalau sawit itu hasil curian di PT KMB namun tetap saja saya angkut. Saya juga belum sempat menerima upah yang dijanjikan kepada saya waktu itu," katanya Kamis (15/3/2018).

Dari keterangan tersangka pengangkutan sawit curian itu ia lakukan pada Minggu (14/1/2018) dini hari Blok A41 Devisi 2 PT KMB, Desa Tumbang Boloi. Sawit yang akan diangkut ketika itu berjumlah 171 jenjang. Baru 155 jenjang ia diamankan. Sementara sisanya masih tertinggal di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tagun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan  atau Pasal 480 KUHP.(NACO/m)

Berita Terbaru