Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Sidak Batubara Ilegal PT AKT di Barito Selatan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Maret 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi pertambangan konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (15/3/2018).

Bersama Kapolda Kalteng dan Danrem Panju Panjung 102 serta Wakil Kajati Kalteng, Sugianto menuju lokasi stock pile di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Bupati Barsel Eddy Raya Syamsuri ikut dalam sidak ini.

Instansi teknis mendampingi Gubernur Sugianto antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Ermal Subhan dan Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Ati Mulyati. Selain itu, hadir pula dewan adat dayak (DAD) Provinsi Kalteng.

PT AKT mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari pemerintah pusat. Izinnya berakhir per 19 Oktober 2017, namun ternyata masih terus beroperasi hingga Maret 2018.

Aktivitasnya baru diketahui saat tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) bentukan Gubernur Sugianto melakukan inspeksi, menemukan dua tongkang batubara dimilirkan di Sungai Barito di Kabupaten Barito Utara, Jumat (9/3/2018) malam.

Tim kemudian menelusuri stock pile PT AKT di Damparan, Barito Selatan. Disana ditemukan 13 tongkang bermuatan batubara siap milir, dan stok batubara sekitar 200 ribu Metrik Ton belum diangkut ke atas tongkang. Batubara itu ilegal karena perusahaan berproduksi tanpa izin, sehingga tidak berhak keluar dari Kalteng.

“Kita ingin mengetahui bagaimana aktivitas PT AKT ini meskipun izin PKP2B tetap telah berakhir. Seharusnya tidak boleh lagi dan ini beroperasi di wilayah kita, Kalteng,” pungkas Gubernur Sugianto. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru