Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Retribusi Hanya Untuk Area Dalam Pasar

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 15 Maret 2018 - 15:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Penerapan retribusi hanya berlaku bagi pedagang di dalam area pasar, bukan untuk kawasan luar seperti pedagang di pinggir jalan.

Untuk setiap area dan blok seperti di Pasar Indra Kencana, besaran retribusi yang diterapkan bervariasi. Dari Rp1.000 hingga Rp1.200 per pedagang per hari.

"Untuk bulanan di Pasar Indra Kencana itu juga sama ada variasinya. Seperti Rp90 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Kalau untuk yang permanen dikenai tarifkan Rp200 ribu. Untuk di luar area pasar seperti di bahu jalan tidak dikenakan retribusi pasar," kata Kabid Pengelolaan Pasar Disperindagkop UKM Kabupaten Kobar Karjinto, Kamis (15/3/2018).

Untuk pedagang yang menggunakan kendaraan di dalam pasar juga tidak dikenai retribusi. Karena mereka berjualan di bahu jalan. Bahkan sebenarnya mereka yang berdagang menggunakan mobil atau kendaraan tidak boleh berdagang di situ.

"Untuk di daerah lain seperti di Jalan Pemuda, itu kita pungut retribusi. Kecuali untuk di daerah Jalan HM Rafi'i tidak dikenai pungutan retribusi. Karena itu masih belum ada kesepakatan antara kecamatan dan Dispeindagkop UKM," ucapnya. (HARDI/B-3)

Berita Terbaru