Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Narkoba Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

  • 15 Maret 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang pengedar zenith di salah satu THM Kota Sampit. Saat itu, polisi mengamankan sembilan pengunjung THM yang berlokasi Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang tersebut.

Adapun sembilan pengunjung diskotik yang diamankan itu, yakni 7 laki-laki berinisial SS, M, ADR, MCK, EP, RJ, dan DI. Serta dua perempuan berinisial SP dan S.

"Kita amankan ke Mapolres Kotim lantaran positif narkoba," kata Kabag Ops Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto, Kamis (15/3/2018).

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengedar zenith di THM, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain kedapatan membawa 80 butir zenith, pelaku juga kedapatan menyimpan atau memiliki sabu seberat 22 gram.

"Tersangka berinisial AN merupakan pengedar Charnophen. Zenith tersebut didapatkan polisi di bawah jok motor Yamaha Byson B 3020 NNG miliknya," ucap Boni.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Kemudian, dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal  197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru