Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dar, residivis kasus pembunuhan yang menghabisi korban Robik Hartono, alias Opik, divonis selama 8 tahun penjara. Sebelumnya ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Vonis dibacakan Kamis (15/3/2018).

Usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Norhajiah, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata Darsah kepada majelis hakim. 

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon yang menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP. Ia dinilai secara sengaja menghabisi nyawa orang lain yang merupakan satpam Pal 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Dar melakukan penusukan pada Sabtu (14/10/2017) di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berawal saat terdakwa nonton TV tiba-tiba gambarnya hilang, lantas ia keluar.

Saat itu ia melihat ada truk berhenti karena kabel TV terdakwa nyangkut di truk itu. Dar mendatanginya dan marah-marah meminta agar kabel itu diperbaiki, sopir truk bersedia namun meminta besok paginya. Namun Opik bilang tidak apa-apa menyebut kabel TV itu bisa disambung. Namun terdakwa ngotot meminta agar segera diperbaiki.

Malam itu terjadi cek-cok keduanya saling pukul namun terdakwa kalah, saat itulah terdakwa tidak terima kembali ke rumah mengambil pisau menusuk pantat korban, dan punggungnya kemudian menusuk rusuk korban hingga korban terkapar dan tewas.

Dalam vonis hakim yang memberatkan Dar ia sudah berulang kali masuk penjara, terakhir ia baru menghirup udara bebas setelah divonis bersalah atas kasus asusila. (NACO)

Berita Terbaru