Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Sudah Selesai Bahas Raperda Kenaikan Insentif Damang Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Maret 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, sejak tahun 2016 lalu pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kedamangan atau dewan adat Dayak kota.

Meski demikian Raperda tersebut belum dapat disahkan lantaran masih mandek pada tingkat provinsi.

"Untuk diketahui raperda tentang kedamangan atau dewan adat Dayak kota Palangka Raya itu sudah selesai pembahasan tahun 2016 yang lalu. DPRD Kota sudah sangat jelas menaikkan insentif Damang dari Rp480.000 menjadi Rp960.000 dan insentif Mantir dari Rp240.000 menjadi Rp480.000," kata Sigit, Kamis (15/3/2018).

Semua, imbuh Sigit, diusulkan dalam draf naik 100 persen. Tapi anehnya raperda itu mandek sampai sekarang.

"Kemarin kami tanya ke bagian hukum Pemko, katanya masih di biro pemerintahan dan biro hukum kantor Gubernur," kata Sigit.

Selanjutnya, menurut Sigit, Wali Kota, berdasarkan perda dan dilanjutkan dengan perwali akan menentukan besaran pembayaran insentif itu.

"Ya karena raperda itu masih di pemprov jadi Wali Kota masih pakai perda yang lama sebagai dasar pembayaran itu," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk masalah inilah Sigit mengatakan bahwa pihaknya berharap semua pihak jika berbicara di ruang publik hendaknya beretika dan tidak menimbulkan polemik dan pelanggaran hukum.

"Perlu ditekankan bahwa insentif itu bukan gaji. Kalo sudah paham itu mudah-mudahan tidak ada pihak yang bicara melantur," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5

Berita Terbaru