Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 32 Pejabat Pemprov yang Serahkan LHKPN

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Maret 2018 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pejabat negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, sampai dengan pekan lalu, hanya 32 orang yang sudah menyerahkan LHKPN tersebut.

Sementara total pejabat yang terkena kewajiban pelaporan LHKPN ini mencapai 523 orang dari pejabat dinas/badan yang ada. Capaian yang tidak sampai 10% ini terungkap saat rapat koordinasi dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) awal pekan lalu di kantor Gubernur Kalteng.

“Sementara yang sudah lapor (bahwa sudah mengirim LHKPN) ke kita ada 32 orang. Setiap hari bisa saja bertambah, lapornya kan langsung e-LHKPN. Yang lainnya masih ditunggu, batas akhir per 31 Maret 2018 nanti,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Agus Reskinof.

Sementara itu, Kepala Satgas KPK bidang Pencegahan untuk wilayah Kalimantan, Budi Waluya mengaku belum melihat persis jumlah pejabat Pempov Kalteng yang sudah kirim LHKPN. Pihaknya akan mengecek setelah batasan waktu yaitu per 31 Maret.

Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Untuk diketahui, Pemprov Kalteng sebenarnya telah menyelenggarakan acara sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian pelaporan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN di Lingkup Pemprov 2018 pada 8 Februari 2018 lalu di Aula Jayang Tingang. Perwakilan dari 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab langsung pada pengelolaan anggaran diundang hadir. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru