Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Disdik

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam waktu dekat memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

"Dalam waktu dekat masalah tanah Disdik akan ditetapkan tersangkanya. Tunggu saja akan segera menyusul kasus IP4T," kata salah seorang penyidik, Jumat (16/3/2018).

Kasus tanah disdik dari sumber terpercaya di internal kejaksaan juga akan menyeret mantan pejabat di BPN Kotim. Bahkan, kasus ini juga tengah dikembangkan apakah ada dugaan keterlibatan mantan kepala BPN Kotim yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus IP4T.

Kasus tanah Disdik sendiri sudah hampir rampung, bahkan penyidik sudah meminta keterangan seluruh saksi. Mulai dari pihak penjual tanah, mantan hingga pegawai disdik serta para pejabat dan mantan pejabat di BPN Kotim.

"Untuk kasus disdik saksi yang diperiksa sudah banyak. Tinggal menunggu siapa saka tersangkanya," tegas penyidik tersebut.

Terakhir penyidik memeriksa Wuldewin, mantan staf disdik yang menandatangani sebatas dalam surat tanah yang bersengketa dan Herino Berson Masal orang yang menjual tanah tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru