Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekan Depan Mantan Kades Tumbang Manya Disidang

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pekan depan mantan Kepala Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lilis Suryani akan segera disidang dalam kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa.

Menurut JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari yang menangani perkara itu, jadwal penetapan perkara Lilis sudah keluar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yakni pada Kamis (22/3/2018) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Sidang perdana nanti tersangka akan langsung kita bawa Palangka Raya dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) di sana," kata Siska, Jumat (16/3/2018).

Lilis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa 2014-2015 dan dana PSKS dengan total kerugian sekitar Rp390 juta. Akibat itu ia harus menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Lilis oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotim langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II B Sampit sebagai tahanan JPU Kejari Kotim untuk mempermudah proses hukumnya itu.

Dalam kasus ini Lilis sempat menyangkal dianggap tidak jelas mempertanggungjawabkan keuangan desa. Bahkan ia sempat menyalahkan korupsi itu tidak hanya akibat perbuatannya saja namun melibatkan oknum bendahara dan sekretaris desa. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru