Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Kantor Dinas di Gunung Mas Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ombudsman Kalteng

  • 16 Maret 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak tujuh kantor dinas atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (16/3/2018).

SOPD tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Penandatanganan dilakukan oleh ketujuh kepala SOPD dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang.

Penandatanganan disaksikan Bupati Gumas Arton S Dohong, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadi,  kepala BPN Kabupaten Gumas, Sekda Gumas Yansiterson.

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan Bupati Gumas tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Rencananya penandatanganan kerja sama ini akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se- Kalteng. Kabupaten Gumas merupakan kabupaten pertama di Kalteng yang melakukan penandatanganan kerja aama. Untuk kabupaten/kota lain, akan segera dilakukan dan ditargetkan selesai pada tahun 2018 ini," terang Thoesang TT Asang.

Bupati Gumas Arton S Dohong berpesan kepada SOPD di lingkup Pemkab Gumas khususnya Instansi-Instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, agar lebih memperhatikan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, baik yang berbasis elektronik maupun manual. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru