Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki ini Diciduk Polisi karena Perkosa Anak Tiri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Maret 2018 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  En bin Kas, 46, harus berurusan dengan hukum. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Jumat (16/3/2018) sore menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan tersangka.yang merupakan warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),

"Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban. Saat itu keluarga korban, yang  mencurigai ada ketidakberesan pada diri korban. Saat ditanyai korban mengaku dirinya hamil lantaran diperkosa berkali-kali oleh bapak tirinya. Di hadapan penyidik, korban mengaku diperkosa lebih dari 20 kali oleh tersangka. Perbuatan ini terjadi sejak  2018. Saat itu korban masih menjadi pelajar SMP," jelas Kasat.

Menurut pengakuan korban, lanjut Kasat, bapak tirinya selalu melakukan pengancaman bila korban tidak mau menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.

"Perbuatan tersebut terjadi, saat ibu korban tidak berada di rumah," jelas Kasat.

Tidak terima atas perbuatan tersangka, hari itu juga keluarga korban dan ibunya melaporkan sang bapak tiri ke Mapolres Kobar, Kamis (16/3/2018).

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Kobar segera bergerak mencari keberadaan tersangka. Pada hari yang sama tersangka berhasil dibekuk di sebuah tempat tambal ban di Simpang Runtu sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Kasat.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar guna menjalani penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.

"Terhadap korban juga telah kita lakukan visum yang digunakan sebagai bukti untuk penanganan kasus ini," jelas Kasat.

Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/m)

 

Berita Terbaru