Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Harusnya Hormati Putusan Sela Terhadap PT AKT

  • Oleh Rokim
  • 17 Maret 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN), Kenneth Raymond Allan menuturkan seharusnya pemerintah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dengan putusan sela itu artinya belum ada putusan final. Oleh karena itu seharusnya sebelum ada putusan final dari PTUN, sehingga PT AKT masih boleh beroperasi.

Namun faktanya oleh pemerintah, operasional PT AKT sudah distop, termasuk pengiriman batubara.

"Sehingga dengan kebijakan pemerintah itu manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan tersebut dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah," tulis Kenneth melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews, Sabtu (17/3/2018).

Dia menjelaskan pada 14 November 2017 PT AKT mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Jadi untuk mencegah timbulnya masalah sosial di lapangan akibat penghentian operasi tambang seketika, kemudian PT AKT melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan putusan sela kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Selanjutnya pada 13 Desember 2017 majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan PT AKT. Isi putusan sela itu pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kedua, memerintahkan tergugat (ESDM) untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Ketiga, mewajibkan tergugat (ESDM) untuk menaati penetapan ini. Ke-4, memerintahkan PTUN untuk menerbitkan salinan kepada para pihak dan instansi terkait.

Dengan dasar putusan sela itu maka PT AKT mengajukan permohonan penerbitan RKAB dan izin-izin yang tertunda sebagai akibat terbitnya SK Terminasi.

Berita Terbaru