Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Datangi Rumah Diduga Tempat Karaoke Ilegal dan Wadah Mabuk

  • 18 Maret 2018 - 05:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi sebuah rumah warga yang diduga sering dijadikan tempat karaoke ilegal dan tempat mabuk.

Saat petugas Satpol PP datang sejumlah orang yang ada di dalam rumah Gang Murai, RT 08, RW 02, Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Sampit, Sabtu (17/3/2018) malam itu selain tengah asyik berkaraoke juga terlihat seperti mabuk.

Kedatangan Satpol PP kesana merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat yang resah atas aktivitas di tempat tersebut.

Menurut Ketua RT Agus Wahono, tindakan salah satu warganya yang menjadikan rumah sebagai tempat hiburan terselubung itu sudah berjalan sejak 3 tahunan lalu. Teguran kerap kali diberikan kepada pemilik rumah namun tidak diindahkan.

"Kegiatan yang meresahkan warga ini telah beroperasi sebelum saya menjadi ketua RT. Sekitar 3 tahun lalu. Teguran sudah terus kami lakukan namun tidak dihiraukan, makanya kami panggil Satpol PP,"  terangnya.

Saat puluhan anggota Satpol PP datang yang dipimpin Plt Kepala Satpol PP Kotim Rody Kamislam datang, para pengunjung tempat tersebut sempat terkejut. Minuman berwarna seperti susu masih berada di atas meja.

Minuman yang disediakan oleh pemilik rumah untuk para pengunjung tercium aroma khas alkohol hasil fermentasi ragi. Selain itu, di lokasi itu juga ditemukan beberapa botol minuman keras jenis bir yang sudah habis terminum.

"Sementara ini masih kami beri teguran. Apabila terulang lagi maka kami minta aparat menindak tegas pemilik rumah ini. Sebab, beberapa pengunjung yang rata-rata bukan warga sini kerap kali pulang dalam keadaan mabuk," kata Rodi.

Tidak itu saja, di antara pengunjung juga sempat menantang pihak keamanan untuk berkelahi ketika ditegur. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru