Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Ambil Sampel Minuman Warna Susu Berbau Alkohol Untuk Diuji Kandungannya

  • 18 Maret 2018 - 05:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil sampel minuman berwarna susu yang berbau alkohol dari rumah warga yang dijadikan tempat karaoke ilegal untuk diuji kandungannya di laboratorium.

Sabtu (17/3/2018) malam tadi Satpol PP mendatangi sebuah rumah tersembunyi di Gang Murai, RT.08, RW.02, Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang yang diduga sebagai tempat karaoke ilegal dan mabuk-mabukan.

"Kami sudah mengambil sampel minuman yang diduga mengandung alkohol dan ethanol. Nanti akan kami periksa kandungannya di laboratorium," ucap Plt Kepala Satpol PP Kotim Rody Kamislam.

Apabila terbukti ada mengandung bahan kimia yang dapat memabukkan, Satpol PP akan memeriksa izin jual beli barang tersebut. Apabila tidak memiliki izin, pemilik rumah itu akan ditindak sesuai peraturan daerah (perda) yang ada. 

Satpol PP dapatkan laporan dari RT setempat, jika di tempat itu telah ada kegiatan yang meresahkan warga sekitar. Suara yang musik yang kencang kencang dari tempat tersebut selalu terdengar hingga pukul 04.00 WIB.

"Menurut laporan yang masuk, memang ada beberapa pengunjung yang pulang dari tempat tersebut dalam keadaan mabuk. Ketika ditegur oleh warga, pengunjung yang bukan warga sekitar malah menantang untuk berkelahi. Tentunya ini sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," terang Rody.

Selain mengambil sampel, beberapa botol bekas bir turut diamankan petugas guna dijadikan barang bukti. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru