Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akankah Mantan Kepala BPN Kotim Kooperatif saat Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus IP4T

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2018 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial J akan segera dipanggil dalam pekan ini.

Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim atas kasus dugaan korupsi pada program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim.

"Pekan ini mantan kepala BPN akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," kata seorang penyidik di Kejari Kotim, Minggu (18/3/2018).

Namun, masih belum bisa dipastikan apakah J bakal kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Tunggu saja nanti datang apa tidak dia penuhi panggilan kami," tegasnya.

Saat ditanya jadwal pemanggilan J untuk hadir, penyidik belum menyebutkannya. "Yang pasti dalam pekan ini, tunggu saja, semoga dia kooperatif dan hadir penuhi panggilan kami," tegasnya.

Dari keterangan penyidik, J sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus itu dan sengkatur tanah Dinas Pendidikan. Baik tingkat penyelidikan hingga penyidikan, namun saat pemanggilannya itu masih sebatas sebagai saksi.

Seperti diketahui kasus IP4T yang ditangani penyidik ini merupakan program tanah yang dilakukan di lingkar utara Sampit pada 2014 silam. BPN Kotim ketika dipimpin J mengeluarkan surat tanah berupa peta bidang (IP4T) yang kini sudah berpindah tangan ke PT Bianca untuk proyek perumahan.

Kuat dugaan surat tanah itu dipalsukan higga menyeret J sebagai tersangka dalam kasus itu.(NACO/B-11)

Berita Terbaru