Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CSR Harus Rutin Dilaporkan untuk Antisipasi Tumpang Tindih Program

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rencana kerja program CSR perusahaan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur hendaknya diwajibkan untuk disampaikan setiap akhir tahun anggaran. Hal itu guna menghindari tumpang tindih dengan program pemkab.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menyarankan agar pemkab bisa memberikan penegasan kepada seluruh perusahan seperti perkebunan agar aktif memberikan laporan soal tanggungjawab sosial perusahaan itu.

Dia meminta, setiap akhir tahun perusahaan harus memberikan rencana program CSR kepada pemerintah daerah, supaya tidak ada tumpang tindih pembiayaan program.

"Misalnya jika PBS memberikan CSR biaya perbaikan sekolah atau jalan, maka tidak perlu lagi pemerintah daerah memberikan anggaran dari APBD kita," tegasnya.

Selama ini, kata Rimbun, sinergisitas antara pemkab dan sektor swasta masih minim. Keduanya berjalan masing-masing. Sementara, konflik antara pemerintah, swasta dan masyarakat itu karena tidak ada kebersamaan.

Semuanya hanya mementingkan program sendiri-sendiri, akibatnya masyarakat yang jadi objek program itu tidak merasa ada keterikatan apapun baik itu dengan pemerintah dan swasta

Rimbun ingin pemkab, masyarakat dan PBS membangun kebersamaan. Dan dia yakin masyarakat sendiri akan menjaga investasi di sekitarnya.

"Apalagi dengan kondisi anggaran yang sangat terbatas dan banyak untuk membiayai program tahun jamak, maka sampai 2021 mendatang pembangunan di pedalaman dan sekitar perkebunan dari APBD Kotim juga minim. Ini perlu pengarahan CSR agar tepat sasaran," pungkas Rimbun. (NACO/B-11)

Berita Terbaru