Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi di Sukamara Dimbau Laksanakan Rapat Anggota Tahunan

  • Oleh Norhasanah
  • 19 Maret 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara mengimbau koperasi di kabupaten ini melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), di mana Batas waktu pelaksanaan paling lambat tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

"Surat imbauan sudah disampaikan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Sukamara," ucap Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara Agus Siswanto, Senin (19/3/2018).

Agus berharap, dalam RAT tersebut, pihak koperasi bisa dihadiri pejabat atau dinas terkait, dimana dari hasil rapat pihak koperasi harus menyampaikan hasilnya kepada dinas satu bulan setelah dilaksanakannya kegiatan.

"Kita berharap, dengan danya surat himbauan tersebut maka para koperasi bisa segera melaksanakan RAT mengingat batas waktu tutup buku sudah tidak lama lagi," pintanya.

Agus menabahkan, jumlah koperasi yang aktif melaksanakan RAT masih sedikit,contohnya pada tahun 2016 lalu, dimana pelaksanaan RAT didominasi oleh koperasi di perkebunan kelapa sawit saja.

"Hingga saat ini banyak koperasi yang vakum karena tidak melaksanakan RAT," ujar Agus. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru