Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  • 19 Maret 2018 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp165 juta. Sabu seberat 90,47 gram dan ineks berjumlah 30 butir itu berasal dari enam tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim.

Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan. 

Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Markas Polres Kotim tersebut dihadiri oleh pengacara, Badan Narkotika Kabupaten Kotim, dan Kejaksaan Negeri Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru