Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Suami Istri Ini Dapat Sabu dari Kenalannya di Lapas Kasongan

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEQS, Sampit - RN (30)  dan suami sirinya Nor alias Al (43) mulai dihadapkan dengan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringim Timur (Kotim) atas kasus sabu. Dari pengakuan pasangan suami istri ini terungkap mereka dapat narkoba dari kenalannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kasongan.

Pengakuam Ning, sabu di dapat dari Yul. Ia kenal dengan Yul setelah bertemu di Lapas Kasongan. Di situ keduanya berkenalan hingga akhirnya melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Saat itu saya membesuk suami di Lapas Kasongan, ketika itu saya kenal dengam Yul," kata Ning saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (19/3/2018)

Warga Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah RT 38 RW 2, Kelurahan Ketapang, Sampit ini diamankan pada Jumat (24/11/2017) sore di kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan dari Ning diamankan barang bukti dua plastik sabu dengan berat sekitar 4,31 gram, sobekan plastik, dompet warna merah, 4 plastik klip, uang Rp1,5 juta, dan ponsel.

Sementara, dari suaminya, polisi dapat barang bukti berupa uang sebesar Rp300 ribu, dan sebuah ponsel. 

Pengakuan Ning ia dapat sabu itu pada Kamis (23/11/2017) di Jalan Jeruk 2, Kecamatan MB Ketapang dengan harga Rp6,5 juta dengan berat 5 gram. Yang menyerahkan sabu itu anak buah Yuli. 

Pengakuan Ning, sabu itu sudah sempat dijual dengan harga dua kali masing-masing Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp300 ribu.

Atas perbuatannya ini Ning dan suaminya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru