Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Agar Tidak Diketahui, 10 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2018 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MF alias Da (24) menyimpan sabu seberat 10 gram rencananya untuk diedarkan lagi. Agar tidak diketahui ia sempat menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak triplek.

Meski demikian petugas tetap menemukannya. "Sabu yang diamankan dari saya itu sebanyak dua kantong, dapat dari seorang pengedar di Sampit ini juga," kata tersangka saat dibincangi, Senin (19/3/2018).

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka menerangkan kalau dia diamankan, Kamis (21/12/2017) malam di kediamannya Jalan Pangeran Antasari, Keluarahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Pengakuan tersangka tempat yang dia tempati itu merupakan kediaman Surya yang tidak lain pamannya sendiri yang saat ini Surya tengah jalani hukuman di Lapas Sampit.

"Saya di situ menyewa kadang saya bayar Rp150 ribu kadang Rp200 ribu," pungkasnya. Dari tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak triplek yang di dalamnya berisi dua bungkus sabu.

Selain itu turut diamankan timbangan digital, sendok dari potongan sedotan, 3 plastik klip kecil, 13 plastik klip bekas sabu, kotak, dua sobekan plester, kantong plastik dan gembok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini Da dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini setelah jadi tahanan jaksa terdakwa dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru