Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Maret 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng.

Penyerahan dilaksanakan di Aula BPK RI Kalteng Jalan Yos Sudarso 16 Palangka Raya, Senin (19/3/2018) siang, pukul 14.30 WIB. Dari pihak Pemprov, Gubernur Sugianto diwakili Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail.

Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Ade Iwan Ruswana menerima penyerahan LKPD 2017 tersebut, setelah penandatanganan berita acara penyerahan.

Wagub mengatakan, penyerahan laporan ini adalah satu bentuk pertanggungjawaban APBD 2017 yang sudah dilaksanakan selama setahun terakhir.

LKPD ini berkaitan dengan kewajiban Pemprov kepada wakil rakyat di DPRD Kalteng. Dimana Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD, lanjut Wagub, harus disampaikan kepada DPRD berupa laporan yang sudah diaudit oleh BPK RI.

"Kepala daerah sesuai Undang Undang, wajib menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan seusai tahun anggaran berakhir untuk dilaksanakan pemeriksaan," ungkap Wagub.

Pemprov Kalteng adalah entitas pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD 2017 ke BPK RI. Selain Pemprov Kalteng, ada dua entitas pemerintah daerah yang juga menyerahkan, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dan Pemkab Kapuas. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru