Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Laporan Warga ke Kejaksaan Negeri Kotim soal PT Mustika Sembuluh

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara secara resmi melaporkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) ke Kejaksaan Negeri Kotim. Ada beberapa masalah yang mereka adukan.

"Poin utama itu masalah perizinan PT Mustika Sembuluh I dan II agar dievaluasi kembali," kata tokoh masyarakat Pondok Damar, Suharjo, Senin (19/3/2018) usai melapor dan beraudiensi dengan Kejari Kotim.

Termasuk soal tanah kas desa yang diterbitkan SK 1996, namun oleh pemerintah desa setempat 2009 dipindahkan kepada Mustika Sembuluh tanpa melalui rapat atau musyawarah mufakat dengan warga setempat.

"Sekarang tanah kas desa itu ditanami sawit oleh PT Mustika Sembuluh. Laporan kami ini sudah lengkap data pendukungnya seperti MoU 2008, tuntutan dari 2012 hingga 2018 ini," tegas ketua BPD yang juga dampingi Ketua DAD setempat Yaddi Berti.

Adapun detail masalah PT Mustika Sembuluh dengan warga yang dilaporkan ke Kejari Kotim:

1. Tanamam sawit perusahaan sampai ke pinggir sungai besar maupun kecil.

2. Tanaman sawit perusahaan dekat jalan kabupaten menuju desa Pondok Damar.

3. Masalah Jalan Desa Pondok Damar menuju Desa Tambiku.

4. Pemindahan tanah kas desa secara sepihak oleh perusahaan

5. Sungai Penda Panggi yang ditutup oleh perusahaan.

6. Tanaman sawit yang diduga di luar HGU

7. Belum adanya ganti rugi tanah warga Desa Pondok Damar oleh perusahaan

8. Meninjau dan mengevaluasi lahan milik perusahaan.

"Kami berharap laporan kami ini segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru