Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur dan FKPD Kalteng Bahas Batubara Ilegal PT AKT

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 20 Maret 2018 - 03:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)  Sugianto Sabran menggelar rapat khusus bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng terkait aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Senin (19/3/2018).

Rapat dilakukan setelah Gubernur dan FKPD serta instansi teknis melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang batubara konsesi PT AKT tersebut, Kamis (15/3/2018) pekan lalu di lokasi stock pile PT AKT, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Gubernur Sugianto Sabran memimpin langsung rapat tersebut.  Dia ingin menyikapi dari berbagai aspek serta menekankan pentingnya penyelamatan sumber daya alam (SDA) Kalteng yang kerap dicuri secara ilegal. Sebab hal ini sangat berkorelasi dengan tingkat pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita ingin menindaklanjuti dan merumuskan tindakan pengamanan SDA Kalteng, setelah kemarin bersama FKPD turun ke lapangan di Damparan, Kecamatan Dusun Hilir Barsel," kata Sugianto.

"Itu kan ada keputusan sela PTUN, dalam masa putusan itu mereka ingin tetap bekerja sehingga juga minta izin ke menteri ESDM tetapi tidak disetujui. Rupanya mereka pun tetap bekerja sebelum putusan, padahal itu tidak boleh. Ini akan proses tetapi dengan penuh kehati-hatian,” imbuhnya.

Unsur FKPD yang hadir antara lain Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung Kol Arm Naudi Nurdika. Dari Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Kalteng juga hadir. DPRD Kalteng dihadiri Wakil Ketua, Heriansyah dan Komisi B yang membidangi tambang juga dihadiri Wakil Ketua, Asera.

Selain itu, Pj Bupati Barito Utara Sapto Nugroho juga hadir. Sedangkan instansi teknis antara lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ati Mulyati dan Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan serta Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai.

Gubernur pun menekankan, ingin menjaga dan menyelamatkan potensi SDA Kalteng baik hasil tambang, kebun, dan lainnya, agar Kalteng bermartabat atas sumber dayanya sendiri. Dan dalam rangka mengamankan PAD untuk kesejahteraan segenap masyarakat Kalteng.

Selain membahas PT AKT dan pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan, rapat terbatas di lantai dua kantor Gubernur Kalteng itu juga membahas terkait peraturan gubernur (Pergub) tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Pergub ini sempat dianggap bermasalah oleh beberapa pihak sehingga perlu direvisi terutama legal formalnya. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru