Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menakut-nakuti Satpam dengan Parang Membuat Polisi Keluarkan Tembakan

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus senjata tajam yang menyeret GA alias Ag (44), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Muslim Setiawan. Dari sidang ini terungkap jika terdakwa sempat menakuti satpam dengan parang hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan.

Tiga saksi memberikan keterangannya di antaranya polisi dan satpam perusahaan, Selasa (20/3/2018).

Kasus yang menyeret Ag bermula atas klaim lahan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok I 100 Divisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II(BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Satpam perusahaan ke lokasi mencari Fathurrahman yang saat itu mendirikan pondok di lokasi tersebut.

Namun saat itu Fathurrahman tidak ada. Di lokasi hanya ada Agus, Abu Saman, Kastalani, Agau, Ridwansyah, Dani dan Rudi.

Ag keluar dari pondok sambil memegang parang dan mengacungkannya, meminta para satpam pergi dari lokasi kejadian.

Melihat itu anggota Brimob yang ada di lokasi kejadian meminta terdakwa untuk melempar sajam itu namun Ag tidak menghiraukannya. Terdakwa berupaya mengejar satpam, hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya mengarahkan tembakan ke terdakwa. "Saat itu ia mencoba menakut-nakuti dengan sajam tersebut. Yang bawa sajam tidak hanya dia namun juga yang lain," kata saksi polisi Darminto.

Sementara itu, menurut saksi Feri maupuan Cahyo, terdakwa saat itu tidak hanya menakut-nakuti saja. Akan tetapi juga sudah menyabet satpam. "Tidak hanya menakuti saja mereka. Sudah ada yang membacok. Abu Saman itu sempat membacok satpam," kata Feri yang diamini Cahyo.

Menurut saksi, saat kejadian itu terdakwa diamankan setelah dilaporkan. Sementara rekannya yang lain kabur setelah melihat petugas menyergap mereka. Atas perbuatannya dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-5)

Berita Terbaru