Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengancaman tak Mau Turunkan Parang Lantaran Satpam juga Bawa Sajam

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Gusti Ananda alias Agus (40) tidak menampik keterangan saksi Darminto, Cahyo dan Feri yang menyebut ia membawa parang saat petugas dan satpam PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) mendatangi mereka ke lokasi kejadian. Tapi ia pun membela diri bahwa waktu kejadian satpam juga membawa senjata tajam (sajam).

Menurut terdakwa, ia saat diminta untuk menurunkan parang oleh petugas tidak mau lantaran satpam PT BSK juga saat itu tidak mau menurunkan senjata tajam yang mereka bawa. Karena menurut terdakwa para satpam dipersenjatai dengan parang.

"Saya waktu itu minta parang satpam juga diturunkan namun mereka tidak mau. Makanya saya juga tidak mau menurunkan parang saya," tukasnya menanggapi keterangan saksi, Selasa (20/3/2018).

Tidak hanya itu soal itu terdakwa juga membantan barang bukti parang itu miliknya."Parang yang saya pegang saat itu bukan itu. Parang itu sudah diamankan terlebih dahulu oleh mereka," tegas terdakwa.

Kasus yang menyeret Agus bermula atas klaim lahan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok I 100 Divisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II(BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Satpam perusahaan ke lokasi mencari Fathurrahman yang mengklaim lahan di lokasi kejadian.

Namun saat itu Fathurrahman tidak ada. Di lokasi hanya ada Agus, Abu Saman, Kastalani, Agau, Ridwansyah, Dani dan Rudi. Agus keluar dari pondok sambil memegang parang dan mengacungkannya, meminta para satpam pergi dari lokasi kejadian. Hingga terjadi tindakan tersebut. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru