Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Adik Ipar Terancam 15 Tahun Penjara

  • 21 Maret 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sya (38) terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran telah membunuh Gazali Rahman (23), adik iparnya sendiri.

"Tersangka pembunuhan di  Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), terancam dipenjara selama 15 tahun," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Wakapolres Kotim Kompol MZ Rofik, Rabu (21/3/2018).

Rofik melanjutkan, hukuman tersebut sesuai dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Saat press rilis di Mapolres Kotim, tersangka yang akrab disapa AI itu mengaku khilaf dan sudah geram dengan tingkah laku korban. Sebab, adik iparnya tersebut kerap kali membuat onar, mulai dari mengancam membunuh Sonia (ibu kandung korban) sebanyak dua kali dan terakhir mengancam membunuh Ika Kartika (istri Pelaku) lantaran tidak diberi uang.

"Kesabaran saya sudah habis. Almarhum sering mabuk dan meminta uang ke kami. Apabila tidak dikasih maka dia (korban) akan ngamuk dan mengancam akan membunuh," terang tersangka.

Meskipun begitu, perbuatan tersangka sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru